get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar 79 Kasus Narkotika di Makassar, Termasuk Peredaran Kokain

Gasak Solar dan Dongkrak Truk Parkir, Pemuda di Makassar Diringkus Polisi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:01 WIB
header img
Tim URC tangkap pencuri solar cadangan sopir truk di Makassar. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menangkap seorang pria berinisial A (21) yang diduga mencuri jeriken berisi solar cadangan dan dongkrak milik sopir truk tronton yang sedang terparkir di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Sementara itu, seorang rekan pelaku masih dalam pengejaran polisi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang masuk melalui Hotline Polri 110.

Kasus ini bermula ketika korban, Firman (28), seorang sopir truk asal Kecamatan Tallo, memarkirkan kendaraan trontonnya di Jalan Nusantara. Saat kembali memeriksa kendaraannya, korban mendapati satu jeriken berkapasitas 37 liter berisi solar cadangan dan sebuah dongkrak telah hilang.

Menerima laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Dewa Yudha Pramana langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku di Jalan Tarakan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Setiawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi untuk mengambil barang-barang yang berada di bagian belakang truk sebelum melarikan diri.

"Saat disergap, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti hasil curian," kata AKP Setiawan.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih menjadi buronan.

Polisi juga mendalami pengakuan pelaku yang mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa, yakni menyasar truk-truk yang sedang terparkir dan mengambil barang-barang milik sopir.

Barang bukti yang diamankan berupa satu jeriken berkapasitas 37 liter berisi solar dan satu dongkrak mobil.

"Kami juga masih mendalami pengakuan pelaku yang mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa," ujarnya.

AKP Setiawan menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat petugas setelah menerima laporan masyarakat.

"Laporan masyarakat melalui Hotline Polri 110 langsung kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringan maupun pelaku yang terlibat," tegas AKP Setiawan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

 

 

 

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Seorang pria berinisial A (21) berhasil diamankan Tim URC Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar

 

atas dugaan tindak pidana pencurian jeriken berisi solar cadangan dan dongkrak milik sopir truk tronton yang terparkir di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Satu rekan pelaku dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar IPDA Dewa Yudha Pramana, setelah Tim URC Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/VII/2026/SPKT/Res Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel.

Korban diketahui bernama Firman (28), seorang sopir yang berdomisili di Jalan Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat terduga pelaku melintas di kawasan Jalan Nusantara dan melihat sebuah mobil truk tronton yang sedang terparkir. Pelaku kemudian diduga melihat sebuah jeriken berkapasitas 37 liter berisi solar cadangan serta sebuah dongkrak yang berada di bagian belakang kendaraan. Melihat situasi sepi, pelaku diduga langsung mengambil jeriken solar dan dongkrak tersebut sebelum meninggalkan lokasi.

Korban yang menyadari solar cadangan dan dongkraknya telah hilang segera melaporkan kejadian tersebut melalui Hotline Polri 110. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan salah satu terduga pelaku di Jalan Tarakan.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa, yakni menyasar truk-truk yang sedang terparkir dan mengambil barang-barang milik sopir. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa:

1 (satu) buah jeriken berkapasitas 37 liter berisi solar.

1 (satu) buah dongkrak mobil.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil respon cepat anggota setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri.

"Laporan masyarakat melalui Hotline Polri 110 langsung kami tindak lanjuti. Tim URC Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu terduga pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Kami juga masih mendalami pengakuan pelaku yang mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringan maupun pelaku yang terlibat," ujar AKP Setiawan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar terus melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut