get app
inews
Aa Text
Read Next : 600 Anak TK Meriahkan Hari Anak Nasional 2026 di Makassar, Tampilkan Beragam Seni dan Kreativitas

Pakar Lingkungan UNIFA Sebut Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar

Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:24 WIB
header img
Dr. Ir. Natsar Desi, Sp.,M.Si.,IPM selaku Pakar Lingkungan dan Kaprodi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan UNIFA. Foto: Ist

Oleh: Dr. Ir. Nastar Desi, Sp., M.Si., IPM
Pakar Lingkungan dan Kaprodi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan UNIFA

 

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Masalah sampah di Indonesia telah lama berada pada titik nadir. Pola pengelolaan tradisional berbasis end-of-pipe—yang sekadar mengumpulkan, mengangkut, dan membuang sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)—telah terbukti gagal secara struktural.

Bencana lingkungan seperti kebakaran TPA akibat akumulasi gas metana hingga krisis darurat sampah di berbagai kota besar menjadi sinyal keras bahwa kapasitas TPA nasional telah melampaui batas toleransinya (overcapacity).

​Dalam merespons krisis ini, paradigma pengelolaan sampah nasional sebenarnya telah bergeser secara fundamental melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Regulasi ini menegaskan bahwa pemilahan sampah di tingkat sumber bukan lagi imbauan moral atau bagian dari gaya hidup green-living yang sukarela, melainkan sebuah mandat hukum yang mengikat secara konstitusional.

Kendati demikian, efektivitas regulasi ini masih dibayangi oleh dilema implementasi teknis dan penolakan sosial di tingkat tapak.

Kerangka Hukum dan Urgensi Perubahan Paradigma

​Lahirnya UU No. 18 Tahun 2008, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 serta Permen LHK No. P.75/2019, mencerminkan komitmen negara untuk mengunci kewajiban pemilahan di rantai paling hulu.

Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 21 UU No. 18/2008, setiap warga negara, pengelola kawasan, hingga sektor industri diwajibkan melakukan pengurangan dan penanganan sampah melalui pemilahan sejak dari tempat asal material tersebut digunakan.

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut