Pakar Lingkungan UNIFA Sebut Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar
Oleh: Dr. Ir. Nastar Desi, Sp., M.Si., IPM
Pakar Lingkungan dan Kaprodi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan UNIFA
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Masalah sampah di Indonesia telah lama berada pada titik nadir. Pola pengelolaan tradisional berbasis end-of-pipe—yang sekadar mengumpulkan, mengangkut, dan membuang sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)—telah terbukti gagal secara struktural.
Bencana lingkungan seperti kebakaran TPA akibat akumulasi gas metana hingga krisis darurat sampah di berbagai kota besar menjadi sinyal keras bahwa kapasitas TPA nasional telah melampaui batas toleransinya (overcapacity).
Dalam merespons krisis ini, paradigma pengelolaan sampah nasional sebenarnya telah bergeser secara fundamental melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Regulasi ini menegaskan bahwa pemilahan sampah di tingkat sumber bukan lagi imbauan moral atau bagian dari gaya hidup green-living yang sukarela, melainkan sebuah mandat hukum yang mengikat secara konstitusional.
Kendati demikian, efektivitas regulasi ini masih dibayangi oleh dilema implementasi teknis dan penolakan sosial di tingkat tapak.
Kerangka Hukum dan Urgensi Perubahan Paradigma
Lahirnya UU No. 18 Tahun 2008, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 serta Permen LHK No. P.75/2019, mencerminkan komitmen negara untuk mengunci kewajiban pemilahan di rantai paling hulu.
Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 21 UU No. 18/2008, setiap warga negara, pengelola kawasan, hingga sektor industri diwajibkan melakukan pengurangan dan penanganan sampah melalui pemilahan sejak dari tempat asal material tersebut digunakan.
Editor : Arham Hamid