Tukang Bentor di Pangkep Ditangkap, Diduga Rampas HP dan Tas Perempuan Disabilitas
PANGKEP, iNewsCelebes – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Pangkep menangkap seorang pria berinisial A (44), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S (18), seorang pelajar asal Kecamatan Balocci, Pangkep.
Pria yang berprofesi sebagai tukang bentor sekaligus tukang parkir tersebut ditangkap di rumahnya di Kalibone, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 01.44 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Berdasarkan laporan polisi, korban berangkat dariu rumahnya di Soreang, Kecamatan Minasate'ne hendak menuju rumah temannya di wilayah Baru-Baru, Kecamatan Pangkajene dengan menggunakan becak motor (bentor) milik terduga pelaku.
Namun, dalam perjalanan, korban diduga dibawa ke lokasi yang sepi dan bukan merupakan tempat tujuannya. Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga menarik dan mengambil handphone serta tas milik korban. Setelah itu, korban ditinggalkan di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polres Pangkep untuk diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Abd. Halim Lau, S.H., melalui Tim URC Resmob Polres Pangkep kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas memeriksa keterangan sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Pangkep IPDA Khurniawan Jais, S.H., M.Si., kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku di Kalibone.
"Terduga pelaku ini sedang beristirahat di kediamannya. Kami lakukan briefing terhadap anggota, kemudian langsung terjun ke kediamannya di Kalibone," kata Khurniawan, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang beristirahat dan membawanya ke Polres Pangkep.
Khurniawan mengatakan, setelah diamankan, terduga pelaku menjalani interogasi awal.
"Dari beberapa pertanyaan, dia telah mengakui bahwasanya telah melaksanakan dan melakukan kejahatan tersebut," ujarnya.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan pasal yang akan diterapkan dalam perkara tersebut.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone merek Realme warna biru muda, satu buah charger, satu buah tas warna putih, serta uang tunai Rp21.000.
Polisi masih mendalami motif dan rangkaian kejadian tersebut.
Dalam proses hukum, status A masih sebagai terduga pelaku dan tetap berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Editor: Muhammad Nur