Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bansos Terindikasi Dipakai Judi Online, 25.214 KPM di Sulsel Terseret
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Brankas Masjid Al-Markaz, Pemuda di Makassar Bawa Kabur Rp75 Juta untuk Sabu dan Judol

Kamis, 24 September 2026 | 18:03 WIB
  • author LeoMN
Bobol Brankas Masjid Al-Markaz, Pemuda di Makassar Bawa Kabur Rp75 Juta untuk Sabu dan Judol
Polrestabes Makassar merilis pengungkapan pembobolan brangkas Masjid Al Markas Al Islami, Makassar. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AF (19), yang diduga membobol brankas Masjid Al-Markaz Al-Islami, Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam aksi tersebut, AF diduga membawa kabur uang sekitar Rp75 juta yang tersimpan di dalam brankas masjid.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku AF berperan sebagai eksekutor dalam pencurian tersebut. Ia mengambil brankas saat kondisi masjid sedang sepi dan tidak ada penjagaan.

“Ini juga yang viral kejadiannya, ini kejadian pencurian brangkas di Al Markaz. Jadi pada saat itu kejadiannya di tanggal 6 Agustus,” kata Arya Perdana saat konferensi pers, Kamis sore (24/9/2026).

Arya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu karena polisi mengalami kendala saat mengidentifikasi wajah pelaku melalui rekaman kamera pengawas.

“Karena ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena pada saat kejadian CCTV yang ada di Masjid Al Markaz tersebut memang kurang jelas,” jelasnya.

Polisi kemudian kembali melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV hingga menemukan petunjuk yang mengarah kepada identitas pelaku.

“Tetapi setelah di-identifikasi kembali, ternyata pelaku ini pernah melakukan di Masjid lainnya,” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil mengetahui keberadaan AF yang ternyata telah meninggalkan Makassar dan melarikan diri ke Kendari.

“Dan pelaku ini sampai kabur ke Kendari, cukup lama, dan kerugian yang dialami oleh Yayasan Islamic Sentre Al Markaz itu sekitar Rp75 juta, dan pelaku ini sudah tertangkap,” jelas mantan Kapolres Metro Depok ini.

Selain AF, polisi masih memburu dua orang lainnya berinisial DF (19) dan DR (25) yang diduga memiliki keterkaitan dalam aksi pencurian tersebut.

Berdasarkan keterangan AF kepada penyidik, dirinya mengaku berperan sebagai eksekutor yang mengambil brankas dari dalam masjid.

“Modusnya itu, jadi kalau berdasarkan pengakuannya, ini yang tersangka AF tadi itu dialah yang melakukan pencurian. Dan sebagai eksekutor dan membawa perangkas ke rumahnya GA tadi untuk dibuka,” sebutnya.

Brankas tersebut kemudian dibawa AF ke rumah GA untuk dibuka menggunakan peralatan yang tersedia di lokasi tersebut.

“Kalau AF sendiri dia juga yang mencungkil brangkas menggunakan peralatan dari GA,” akunya.

Arya menduga aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pasalnya, pelaku disebut mengetahui keberadaan brankas dan uang yang tersimpan di dalamnya.

“Nah, ini berarti memang sudah diniatkan, dan AF sendiri mengaku bahwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu, dan raksasa untuk judol,” tuturnya.

Menurut Arya, pelaku memanfaatkan kondisi masjid yang sepi untuk melancarkan aksinya tanpa diketahui penjaga maupun orang lain.

“Tidak ada yang jaga dan dia lewat ke situ memang sudah ngincar, sudah tahu di situ ada berangkas, ada uang disimpan, dan dia masuk dalam kondisi sepi tidak ada yang jaga,” imbuhnya.

AF kini menjalani proses hukum atas dugaan pencurian. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Dan untuk itu, pelaku digunakan pasal 476, undang-undang KUHP, yaitu tentang pencurian,” tutupnya.

Editor: Arham Hamid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut