Sales di Gowa Diringkus Usai Gelapkan Uang Tagihan Rp110 Juta untuk Judi Online
GOWA, iNewsCelebes.id – Seorang karyawan perusahaan distributor di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan uang hasil penagihan kepada pelanggan perusahaan hingga mencapai lebih dari Rp110 juta.
Pelaku diketahui berinisial SM (32), warga Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Ia diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Somba Opu setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan, CV Jaya Mandiri, menemukan adanya selisih setoran hasil penagihan yang dilakukan pelaku kepada sejumlah toko mitra dan rekan bisnis perusahaan.
Menurut ketetangan korban MA (48), SM mulai bekerja sebagai karyawan CV Jaya Mandiri sejak Januari 2026 dengan tugas sebagai sales sekaligus penagih pembayaran dari pelanggan perusahaan.
Dalam menjalankan tugasnya, pelaku mendatangi sejumlah toko untuk melakukan penagihan. Namun, uang yang telah diterima dari pelanggan tidak seluruhnya disetorkan kepada perusahaan.
Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp110.894.897.
"Uang hasil penagihan yang diterima dari toko-toko mitra tidak disetorkan kepada perusahaan sebagaimana mestinya," Kata korban MA.
Kasus dugaan penggelapan tersebut kemudian dilaporkan oleh supervisor CV Jaya Mandiri ke Polsek Somba Opu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku berhasil diamankan setelah Unit Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu menerima informasi mengenai keberadaannya.
Editor: Muhammad Nur