Ada Nikah Massal Gratis di Makassar, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Warga kurang mampu di Kota Makassar yang terkendala biaya untuk melangsungkan pernikahan bisa mengikuti program nikah massal gratis yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Program ini menyediakan kuota untuk 210 pasangan atau 420 orang. Pendaftaran dibuka mulai 29 September hingga 16 Oktober 2026.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan, masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi LONTARA+ untuk mengakses tautan pendaftaran Google Form.
“Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan pendampingan pihak kecamatan, kelurahan, maupun melalui ketua RT/RW setempat, secara gratis,” ujar Andi Bukti Djufrie usai bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rujab Wali Kota, Selasa (29/9/2026).
Syarat Nikah Massal Gratis di Makassar
Program nikah massal tersebut diprioritaskan bagi warga Makassar yang masuk kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5.
Sementara warga yang tidak tercatat dalam kelompok tersebut masih dapat mengikuti program dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah.
Calon pengantin juga wajib berdomisili dan tercatat secara administratif sebagai warga Kota Makassar.
Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang belum pernah menikah. Pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki pencatatan resmi juga dapat difasilitasi sepanjang memenuhi persyaratan.
Warga yang pernah menikah dan telah bercerai juga dapat mengikuti program untuk menikah kembali dengan melengkapi dokumen perceraian.
“Yang belum pernah menikah bisa, yang pernah menikah juga bisa, termasuk yang sudah cerai dan ingin menikah kembali, yang penting ada surat cerainya,” jelas Andi Bukti.
Masyarakat yang ingin mengikuti program dapat mendaftar melalui aplikasi LONTARA+ dan mengakses tautan Google Form yang tersedia.
Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan pendampingan dari pihak kecamatan, kelurahan, maupun ketua RT/RW setempat. Proses pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya.
Setelah mendaftar, calon peserta akan menjalani asesmen sebelum ditetapkan sebagai peserta nikah massal.
Andi Bukti mengatakan, pihaknya telah menyurati seluruh camat agar informasi pendaftaran diteruskan hingga tingkat kelurahan dan lingkungan.
Sosialisasi juga menyasar masyarakat kurang mampu di wilayah kepulauan.
“Kita sudah menyurat ke para camat untuk disebarluaskan, khususnya kepada masyarakat kurang mampu Desil 1 sampai Desil 5. Termasuk masyarakat di pulau,” katanya.
Andi Bukti menjelaskan, program nikah massal ini berbeda dengan pelaksanaan itsbat nikah tahun sebelumnya yang memiliki persyaratan dan proses pembuktian tersendiri.
Dalam program kali ini, pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki pencatatan resmi juga dapat difasilitasi jika memenuhi persyaratan.
Begitu pula bagi pasangan yang pernah menikah kemudian bercerai dan ingin menikah kembali.
Pemkot Makassar menyiapkan kuota maksimal 210 pasangan atau 420 orang. Jumlah tersebut disesuaikan dengan momentum HUT ke-419 Kota Makassar.
“Ini dalam rangka ulang tahun Kota Makassar yang ke-419. Kita melaksanakan nikah massal untuk 210 pasang atau 420 orang,” ungkapnya.
Selain proses pernikahan, peserta juga berpeluang mendapatkan dukungan lain seperti resepsi bersama dan transportasi bagi pengantin.
Namun, lokasi pelaksanaan masih dalam tahap persiapan karena jumlah peserta mencapai sekitar 420 orang.
Pelaksanaan nikah massal ditargetkan berlangsung sebelum 9 November 2026.
“Kita masih mencari tempat karena pesertanya sekitar 400 orang. Pelaksanaannya sebelum tanggal 9 November,” tuturnya.
Andi Bukti berharap program tersebut dapat dimanfaatkan warga yang memiliki keterbatasan ekonomi dan selama ini terkendala dalam mengurus pernikahan secara resmi.
“Kesempatan ini terbuka bagi warga Makassar yang memenuhi persyaratan, khususnya masyarakat kurang mampu,” tutup Andi Bukti.
Editor: Muhammad Nur