Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Alarm Rotasi Lurah di Makassar, Wali Kota Munafri Evaluasi Kinerja Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri Pensiunan di Gowa Tertipu Investasi Online, Gadai Rumah hingga Rugi Rp900 Juta

Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:14 WIB
  • author Nirwan
Pasutri Pensiunan di Gowa Tertipu Investasi Online, Gadai Rumah hingga Rugi Rp900 Juta
Kuasa hukum korban, Machfud Mahbub dan Sya'ban Sartono merilis korban penipuan online. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Pasangan suami istri (pasutri) pensiunan salah satu perusahaan BUMN di Papua diduga menjadi korban penipuan investasi online. Keduanya mengalami kerugian hingga sekitar Rp900 juta.

Tak hanya kehilangan uang, pasangan berinisial AM itu kini terlilit utang setelah menjual emas, meminjam uang kepada keluarga, hingga menggadaikan rumah untuk memenuhi permintaan pihak yang menawarkan investasi tersebut.

Kuasa hukum korban, Machfud Mahbub dan Sya'ban Sartono, mengatakan kasus itu bermula ketika korban menerima paket hadiah berupa holder telepon seluler yang dikirim ke rumahnya sebanyak tiga kali.

Setelah itu, korban dihubungi melalui WhatsApp dan diminta mengikuti sebuah survei.

"Mulanya mereka memberikan hadiah, dikirim terus secara berulang-ulang. Kemudian pada tanggal 1 Oktober beliau diminta untuk memberi survei, dalam survei itu beliau dimasukkan ke dalam grup," kata Machfud saat konferensi pers di Cafe HMKopi, Jalan Pallantikang 1, Kelurahan Tombolo, Kabupaten Gowa, Selasa (6/10/2026).

Menurut Machfud, setelah masuk ke dalam grup, korban kemudian ditawari mengikuti investasi secara online.

Korban awalnya diminta melakukan top up sebesar Rp500.000. Tak lama setelah transaksi, saldo pada akun investasi disebut bertambah sekitar 30 persen.

Kondisi tersebut membuat korban percaya bahwa platform investasi tersebut benar-benar memberikan keuntungan. Korban kemudian diarahkan melakukan top up dengan nominal yang semakin besar.

Hingga saldo dalam akun disebut mencapai sekitar Rp50 juta, korban kembali diminta menambah dana hingga Rp200 juta.

Karena tidak memiliki uang yang cukup, muncul seseorang yang mengaku dapat memberikan pinjaman kepada korban.

"Penipu ini sampaikan lagi bahwa nanti kami pinjamkan. Maka nominal yang disebut itu secara otomatis ter-top up di akunnya. Secara otomatis jadi dia percaya," ujar Machfud.

Namun, kuasa hukum menduga tambahan saldo tersebut hanyalah angka fiktif yang dibuat melalui sistem website untuk meyakinkan korban. Korban yang semakin percaya kemudian kembali melakukan pengisian saldo.

Persoalan muncul ketika korban hendak menarik dana. Korban justru mendapat pemberitahuan bahwa uang tidak dapat dicairkan karena dianggap terlambat melakukan pengisian saldo.

Korban kemudian diminta kembali menyetorkan uang sebesar Rp200 juta dengan alasan untuk membuka kembali akun investasi. Sya'ban Sartono mengatakan korban akhirnya berusaha mencari dana dengan berbagai cara.

"Korban meminjam uang kepada keluarga, menjual emas, hingga menggadaikan rumah," kata Sya'ban.

Dalam satu hari, pada 1 Oktober 2026, korban disebut melakukan transaksi top up berulang kali sejak pagi hingga tengah malam.

Total uang yang dikeluarkan korban dalam rangkaian transaksi tersebut mencapai sekitar Rp900 juta.

"Kurang lebih Rp900 juta totalnya, hampir Rp1 miliar. Itu berulang kali transaksi top up dalam sehari saja, tertanggal 1 Oktober," ujar Sya'ban.

Persoalan semakin serius ketika seseorang yang sebelumnya mengaku memberikan pinjaman Rp100 juta justru menyalahkan korban karena akun investasinya terkunci.

Orang tersebut bahkan disebut mengirim ancaman melalui WhatsApp. Menurut Sya'ban, akun WhatsApp tersebut menggunakan foto profil seseorang yang mengenakan pakaian loreng.

"Saya sudah bantu kamu Rp100 juta, ini gara-gara kamu. Kamu carilah pinjaman. Saya akan cari kamu, saya tahu di mana lokasimu," kata Sya'ban, mengutip komunikasi yang diterima korban.

Kuasa hukum menduga aksi tersebut dilakukan oleh sebuah sindikat dengan pembagian tugas. Ada pihak yang bertugas meyakinkan korban, pihak yang seolah-olah memberikan pinjaman, hingga pihak yang melakukan intimidasi.

"Mereka membuat web phishing, kemudian dalam web itu dibuatkan satu grup. Dimasukkanlah beberapa orang termasuk klien kami ini. Ada yang tugas untuk meyakinkan, ada yang tugas untuk mengancam, dan ada yang bertugas seolah-olah memberi pinjaman," jelas Sya'ban.

Kasus dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan ke Polresta Gowa pada 2 Oktober 2026 dini hari.

Pihak kuasa hukum juga telah menyerahkan keterangan, saksi, serta sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut kepada penyidik.

Kuasa hukum menyebut website yang diduga digunakan dalam modus tersebut masih dapat diakses. Akun korban juga masih terbuka, tetapi dana yang tercantum di dalamnya tidak dapat ditarik.

Komunikasi dalam grup WhatsApp bahkan disebut masih berlangsung hingga 3-4 Oktober 2026. Korban masih mendapat bujuk rayu untuk kembali memenuhi permintaan dana.

Akibat kejadian tersebut, korban kini tinggal di rumah yang telah digadaikan untuk memenuhi permintaan uang dari pihak yang diduga sebagai pelaku.

Korban juga disebut mengalami trauma akibat kerugian besar serta intimidasi yang diterimanya.

Kuasa hukum berharap polisi dapat mengungkap pihak-pihak yang berada di balik dugaan investasi bodong tersebut, termasuk pihak yang diduga memberikan pinjaman fiktif dan melakukan intimidasi.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa, Andi Muhammad Alfian, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Insya Allah, kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku," kata Alfian.

Editor: Arham Hamid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut