Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Tangkap Penjahat, Tim Resmob Polres Pangkep Berbagi Sembako ke Warga
Advertisement . Scroll to see content

Meresahkan! Polisi Ringkus Terduga Begal Incar Pemotor Wanita di Pangkep, 6 HP Disita

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:33 WIB
  • author Udin Syahruddin
Meresahkan! Polisi Ringkus Terduga Begal Incar Pemotor Wanita di Pangkep, 6 HP Disita
Resmob Polres Pangkep meringkus terduga begal incar pemotor wanita di Pangkep. Foto: Udin Syahrudin

PANGKEP, iNewsCelebe.id – Tim URC Resmob Polres Pangkep menangkap seorang pria berinisial A (34) yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian handphone milik pengendara sepeda motor di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku disergap di lampu merah Bungoro, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Jumat  (16/10/2026) sekitar pukul 04.18 wita dini hari. 

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Abd. Halim Lau, membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan, terduga pelaku diduga menyasar pengendara wanita yang menyimpan handphone di dasbor depan sepeda motor.

“Pelaku ini mengincar para perempuan yang menyimpan HP di dasbor motornya. Pelaku membuntuti korban, melihat situasi jalan yang agak gelap dan sepi, kemudian memepet motor korban dan langsung mengambil handphone,” ujar Abd.Halim, Jumat (16/10/2026) sore. 

Menurut Abd.Halim, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang kehilangan handphone saat berkendara di beberapa ruas jalan di Pangkep.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Pangkep melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di jalur yang diduga dilalui terduga pelaku.

"Kami akhirnya memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku yang sedang berada di Kabupaten Luwu untuk berjualan kursi sofa bersama rekannya," ungkapnya.

Halim menjelaskan, Polisi kemudian mendapat informasi dari orang dekat terduga pelaku bahwa pria tersebut akan kembali ke Kabupaten Pangkep pada Jumat dini hari.

Tim URC Resmob Pangkep selanjutnya bersiaga di lampu merah Bungoro, tepatnya di Jalan Poros Palopo–Makassar, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro.

"Sekitar pukul 04.18 WITA, kendaraan yang ditumpangi terduga pelaku melintas di lokasi. Petugas kemudian menghadang kendaraan dan mengamankan pelaku," jelasnya.

Berdasarkan data kepolisian, dugaan pencurian handphone tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah lokasi, yakni Jalan Poros Makassar–Parepare di Kelurahan Mappasaile dan Sibatua, Jalan Sultan Hasanuddin di Kelurahan Bonto Perak, serta Jalan Poros Barru–Makassar di Kelurahan Padoang-doangan.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 16 September, 24 September, 3 Oktober, 6 Oktober, dan 7 Oktober 2026, dengan waktu kejadian yang berbeda-beda.

"Dalam beberapa kejadian, korban menyimpan handphone di dasbor depan sepeda motor saat berkendara," ujarnya.

"Terduga pelaku diduga mendekati kendaraan korban, lalu mengambil ponsel tersebut sebelum melarikan diri," sambungnya.

Halim mengatakan, salah satu kejadian dilaporkan berlangsung di Jalan Poros Barru–Makassar, tepatnya di depan Warkop Aroma Kopi, Kelurahan Padoang-doangan. Saat itu, korban dikatakan melambatkan kendaraan karena kondisi jalan macet.

"Momentum ini dimanfaatkan pelaku untuk kemudian mendekat dan mengambil handphone yang disimpan di dasbor motor korban," katanya.

Korban dikatakan sempat mengejar, tetapi kehilangan keseimbangan setelah sepeda motornya bersenggolan dengan kendaraan yang dikendarai terduga pelaku sehingga pelaku kehilangan jejak.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan enam unit handphone, yang terdiri atas dua unit Vivo V40 Lite warna ungu, satu unit iPhone 12 Pro Max warna krem, satu unit Oppo A6x warna ungu tua, dan satu unit Oppo Reno 6 warna biru navy.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem, satu buah helm KYT warna merah muda, serta satu buah hoodie warna abu-abu.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku di Satreskrim Polres Pangkep untuk mendalami keterlibatannya dalam sejumlah laporan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti yang diamankan.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disebut dijerat Pasal 486 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut