Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diseret Isu Korupsi, Plt Bupati Gowa Laporkan 3 Akun Medsos ke Polresta Gowa
Advertisement . Scroll to see content

Dalih Gaji Ditahan, Mantan Karyawan JNE di Pangkep Curi Barang Kiriman Senilai Rp55 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:22 WIB
  • author Udin Syaharuddin
Dalih Gaji Ditahan, Mantan Karyawan JNE di Pangkep Curi Barang Kiriman Senilai Rp55 Juta
Mantan Karyawan JNE di Pangkep ditangkap Polisi usai curi barang kiriman senilai Rp55 Juta. Foto: Udin Syahrudin.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian, di antaranya beberapa perangkat tablet, telepon genggam, pakaian, dan barang lainnya.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi dua unit Infinix Xpad 30E, tiga unit Infinix Smart 20, satu unit Redmi Pad 2 4G, satu unit Redmi 17, serta satu karung berisi paket obat-obatan, tiga BPKB sepeda motor, dan dokumen tagihan dari PT Astra.

Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp55 juta.

AKP Abd. Halim Lau mengungkapkan, sebagian barang diduga telah dijual oleh terduga pelaku. Uang hasil penjualan tersebut juga disebut telah digunakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan.

Dalam keterangannya kepada polisi, D  mengaku pernah bekerja di JNE tersebut sejak sekitar Maret atau April 2026, sebelum berhenti sekitar bulan Juli 2026.

Dia mengaku sakit hati karena merasa gajinya ditahan selama hampir dua bulan. Selain itu, dia menyebut kebutuhan ekonomi menjadi salah satu alasan di balik perbuatannya.

D juga mengaku mengetahui jam kedatangan paket serta lokasi penyimpanan kunci kantor karena pernah bekerja di tempat tersebut.

“Karena kemarin saya kerja di sana, saya tahu jam-jam masuknya paket. Untuk kuncinya, saya juga tahu di mana disimpan,” ungkap D.

Meski demikian, polisi masih mendalami motif serta kemungkinan adanya fakta lain dalam kasus tersebut.

AKP Abd. Halim Lau mengatakan, penyidik sementara menerapkan Pasal 476 KUHP terkait pencurian. Penerapan pasal lebih lanjut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Arham Hamid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut