Dugaan pelanggaran yang dimaksud, kata Widoni, adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Disebutkan, kapal harus ada izin dan persetujuan dari pihak syahbandar untuk berlayar sebagaimana tertera pada Pasal 232, begitu pula pada Pasal 302 yang mengatur tentang kelaikan kapal sebelum berlayar.
"Supriadi (nakhoda) dikenakan pasal 323 Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, sedangkan Haji Syaiful, pemilik kapal, dikenakan Pasal 310. Ini hasil penyelidikan yang digelar kemarin," tuturnya.
Hingga hari ini dilaporkan sudah 31 penumpang dan ABK yang berhasil ditemukan dalam keadaan selamat sejak kapal tersebut dilaporkan hilang kepada Basarnas Sulsel, Sabtu akhir pekan lalu. Total penumpang dan ABK kapal nahas ini diperkirakam 50 orang.
Editor : Nur Farida