GOWA, iNewsCelebes.id - Video berdurasi 10 detik memperlihatkan tangan kanan sopir truk diborgol saat dimintai surat kelengkapan oleh oknum dari Satlantas Polres Gowa.
"Ngapa na kamma anne bos, Ngapana rong iya, massuna apa anne bos? (kenapa mesti seperti ini bos, kenapa seperti ini, apa maksudnya bos?)" kata Sopir berbahasa makassar.
Informasi yang dihimpun iNewsCelebes.id, peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Panciro Bontorea, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 19.30 Wita. Sopir truk ditangkap ketika melewati Wilayah Hukum Polres Gowa.
Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Gowa, Ipda Muh Hamsal menjelaskan pertistiwa berawal saat sang Sopir tidak masuk dalam penimbangan Dishub Kabupaten Gowa sehingga dilakukan pengejaran. Kemudian, petugas memborgol sopir lantaran kendaraan truk yang dikendarai sang sopir tidak memiliki Kunci Kontak dan berhenti dibadan jalan.
"Sopir truk tidak masuk timbangan jadi dilakukan pengejaran dan penahanan kendaraan. Anggota melakukan tindakan dengan cara memasang borgol ditangan kanannya pengemudi itu, karena anggota hanya sendiri saja melakukan pengamanan dan dikhawatirkan sopir lari meninggalkan mobilnya karena mobil tidak menggunakan kunci kontak dan disimpan di badan Jalan. Jadi sendiri ji," kata Hamsal.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa Iptu Abdul Rasyid menjelaskan jika anggota satlantas bersama sang sopir telah dilakukan mediasi dan klarifikasi.
"Jadi sudah selesai, tadi langsung dilakukan mediasi dan klarifikasi oleh Abdullah atau Ulla sang sopir dan petugas Lantas. Hasilnya Ulla mengakui dan mengklarifikasi kesalahannya melalui video singkat," pungkas Kasi Humas Polres Gowa.
Diketahui Sang sopir bernama Abdullah, telah diamankan ke Mapolres Gowa. Dihadapan petugas, sang Sopir Abdullah mengakui kesalahannya telah melanggar aturan dalam berlalu lintas, Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang digunakan Abdullah adalah SIM A tidak sesuai dengan kendaraan yang dipakainya yakni Truk Roda Enam.
Dia juga mengakui kendaraan roda enam untuk mengangkut barang tidak memiliki surat Uji Kelayakan Bermotor atau KIR dari Dinas Perhubungan.
"Iye kunci Mobil ku tidak pakai kunci tapi Saklar, SIM ku juga SIM A seharusnya SIM B. Saya akui saya memang bersalah komandan, karena saya telah memposting video. Saya juga meminta permohonan maaf sama pak polisi," ucap Ulla sapaan Abdullah.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait