Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sulsel Cabut Status Tersangka Putri Dakka

Arham Hamid
Polda Sulsel cabut status tersangka Putri Dakka. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka.

Penghentian penyidikan itu dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2026, yang ditandatangani Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, terkait kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow dengan nilai investasi Rp 1,730 miliar.

Putri sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2025. Namun, setelah pemeriksaan ulang dan verifikasi dokumen transaksi, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network