Polisi Tetapkan Tiga Santri Tersangka Pembakaran Sekolah Tahfiz Quran

Leo Muhammad Nur
Kapolrestabes Makassar, Kombespol Mokhamad Ngajib memperlihatkan barang bukti yang digunakan tiga santri untuk membakar pesantren

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Tim Penyidik Polrestabes Kota Makassar menetapkan tiga santri sebagai tersangka pembakaran Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia (STQ MHI) Kamis (25/5/2023). 

Dari hasil penyidikan, kebakaran hebat yang terjadi pada 18 Mei 2023 di pesantren tersebut, dipicu ulah tiga santri yang merasa jenuh karena dibatasi aturan pesantren.

"Dari hasil pemeriksaan ada tiga pelaku berinisial MH (17), MF (16), dan MA (17) adalah santri yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada di dalam rumah tersebut," ujar Kapolrestabes, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dia Aula Kantor Polrestabes Makassar.

Ia menambahkan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, dari rentetan peristiwa kebakaran di pesantren tersebut sudah terjadi tiga kali, yaitu pada 9 Mei, 17 Mei, dan 18 Mei 2023.

Menurut Ngajib, penetapan pelaku ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi serta tersangka. Hasilnya, ditemukan bukti petunjuk yang sesuai dengan keterangan saksi.

"Barang bukti di TKP dan keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) yang menyatakan bahwa hasil dari pelaksanaan olah TKP dinyatakan kebakaran itu diakibatkan oleh adanya pembakaran yang dilakukan oleh tiga pelaku tersebut," ujar Ngajib.

Sementara itu, polisi juga mengungkap motif pelaku berdasarkan dari hasil masing-masing keterangan. Pelaku yakni MA membakar sapu ijuk lalu digunakan membakar dapur pada kejadian pertama 9 Mei 2023. Beruntung, api masih bisa dikendalikan.

Kemudian peristiwa kedua, pada 17 Mei 2023. Pelaku MF membeli bensin bersama MH untuk membakar dapur dan meja depan pintu masuk lantai tiga dengan menggunakan bensin  Dari kejadian itu, api berhasil dipadamkan dan tidak meluas ke ruangan lain.
 
Tetapi, pada kejadian terakhir mengakibatkan terjadinya kebakaran yang cukup besar dan menghabisi semua ruangan sekolah pada 18 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, salah seorang pelaku merokok dan membuang puntung yang masih menyala di dekat pintu balkon kayu dan telah disiram bensin.

"Kalau kejadian sebelumnya ini pada tanggal 17 Mei tersangka menuangkan bensin di mejanya. Kemudian untuk tanggal 9 Mei pelaku membakar dapur dengan menggunakan korek api. Ketiga pelaku masih di bawah umur, dan saat ini ditahan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan terdapat cukup bukti bahwa ketiga pelaku itu telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena lalainya menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan bagi barang atau bagi nyawa orang.

"Ketiganya dikenakan pasal 187 dan atau 188 KUHPidana juncto pasal 56 pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Motif pelaku membakar sekolah itu karena mereka merasa jenuh dibatasi untuk keluar. Mereka masih di bawah umur sehingga diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur Ngajib.

Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network