MAROS, iNewsCelebes.id - Berhati-hatilah dalam bermuda sosial. Terlebih lagi jika dilakukan anak di bawah umur. Di Kabupaten Maros, seorang siswi SMP menjadi korban pencabulan. Pelaku yang berinisal S adalah teman korban yang dikenalnya melalui media sosial.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban ke sebuah pesta dan menyuguhkannya minuman keras.
Aksi bejat pelaku berjalan mulus. Korban yang sudah mabuk miras lantas diperlakukan dengan tidak senonoh.
"Saya kenal di sosmed. Saya ajak ke pesta lalu memberinya miras. Saya sangat menyesal atas kejadian itu. Saya khilaf," ujar S tertunduk lesu saat digiring aparat untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Slamet, mengatakan, pelaku dibekuk Tim Gabungan Reskrim di Kecamatan Mandai.
Saat diciduk aparat, pelaku hanya bisa pasrah dan tidak mengelak telah melakukan perbuatan bejat.
"Aksi pelaku terungkap setelah Ibu korban melapor ke Polisi telah kejilangan anaknya. Mendapat laporan tersebut. Tim Reskrim bergerakmcepat dan berhasil meringkus pelaku," ungkap IPTU Slamet.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Maros dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Andi.M.Yusuf Aries
Artikel Terkait