Penyidik Polda Sulsel Dinilai Tidak Profesional Usai Diduga Keliru SP3 Kasus

Yoel Yusvin
Foto: ist

MAKASSARiNewsCelebes.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, dinilai tidak profesional tangani laporan pengrusakan yang dilaporkan oleh Abdul Majid, warga Jalan Laikang Rewata, Makassar.

Rahman Penasihat Hukum Abdul Majid mengatakan, laporan kliennya itu telah dihentikan berdasarkan surat perintah penghentian penyelidikan Nomor:SPPP/238/VII/Res.1.10/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2023.

"Alasan penghentian penyelidikan, karena belum ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa pidana, " kata Rahman.

Menurut Rahman, alasan penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan dua alat bukti itu, bertentangan dengan laporan kliennya tersebut. Pasalnya, laporan kliennya itu adalah terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.

"Sementara surat A2 (Perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti kepenyidikan) yang dihentikan itu, adalah tindak pidana pemerasan dan pengancaman," ucap Rahman.

Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan itu lanjut Rahman, telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti.

"Penghentian penyelidikan laporan klien kami itu, memang tidak dapat ditemukan alat bukti. Karena yang dilaporkan klien kami itu, adalah pengrusakan. Sementara yang dihentikan adalah laporan pemerasan dan pengancaman, " lanjutnya.

Terkait penghentian laporan kliennya itu, Rahman mengaku akan menempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan oknum penyidik di Propam Polda Sulsel dan Mabes Polri.

"Kami juga akan ajukan praperadilan untuk menguji apakah tindakan yang dilakukan penyidik itu sudah benar atau tidak," beber Rahman.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan, terkait salah ketiknya dalam surat penghentian penyelidikan, itu sudah diralat.

"Intinya jika Pelapor merasa tidak puas dengan penghentian penyelidikan tersebut, Pelapor bisa meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus. Bagus kalau lapor ke Propam, karena memang hak pelapor, " jelas Jamaluddin, Minggu (13/8/2023).

Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network