Kejati Sulsel Tangkap Hengky Gosal, Buronan Kasus Penipuan Tambang di Sultra

Yoel Yusvin
Buronan Kasus Penipuan Tambang di Sultra Hengky Gosal (tengah) Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel - Foto Tangkapan Layar/Yoel Yusvin.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Buronan kasus penipuan proyek tambang silica di Bombana Sulawesi Tenggara. Hengky gosal, di ringkus tim gabungan Kejaksaan di Jalan Sangir Kota Makassar Sulawesi Selatan, Jumat (15/09/2023).

Terpidana Hengky Gosal, menjadi buronan kasus penipuan proyek tambang silica di Bombana Sulawesi Tenggara, senilai empat ratus empat puluh lima juta rupiah.

Kepala seksi penerangan hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Hengky Gosal sebelumnya telah di vonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dimana pada amar putusan mahkamah agung, tanggal 9 november 2020 lalu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Namun setelah mengetahui putusannya berkekuatan hukum tetap, Hengky Gosal melarikan diri ke Jakarta untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang berlokasi di Bombana, Sulawesi Tenggara, setelah itu kembali ke Makassar dan berpindah pindah tempat, lantaran tidak kooperatif untuk melaksanakan eksekusi atas pemidanaan yang harus di jalani,  sehingga ditetapkan sebagai buronan sejak 27 Desember 2022 lalu,” Kata Soetarmi, Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan.

Usai di tangkap, terpidana Hengky Gosal selanjutnya di serahkan ke jaksa eksekutor Kejari Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di lembaga pemasyrakatan kelas satu Makassar.

Editor : Thamrin Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network