MAKASSAR, iNews.id - Dua pemuda merupakan saudara kembar, harus berurusan dengan Aparat Resmob Polsek Panakukkang, Kota Makassar, Selasa (14/11/2023).
Keduanya diduga menganiaya tetangga sendiri bernama Amir, lantaran tak terima ditegur saat hendak mengambil buah mangga di pohon.
RE dan RI pelaku penganiayaan merupakan warga Jalan Kesadaran, Kota Makassar. Keduanya dibekuk polisi saat asik berpesta miras.
Dihadapan polisi kedua tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pot bunga dan kepala tangan.
Apapun alasannya, kedua pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan di Kantor Polsek Panakukang, dan jika terbukti. Keduanya akan dijerata pasal 351 KUHP,” Kata AKP Wahid, Kasi Humas Polrestabes Kota Makassar.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait