PINRANG, iNewsCelebes.id - Kericuhan mewarnai proses eksekusi pengosongan rumah mewah di jalan Kelinci, Kecamatan Watang Sawitto, di kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Jumat (17/05/2024).
Pemilik rumah mewah bahkan diseret keluar oleh petugas juru sita Pengadilan Negeri Pinrang hingga tak sadarkan diri, sementara sanak keluarganya juga berteriak histeris saat kejadian terjadi.
Tak hanya itu, pemilik rumah nekad memanjat pagar serta membuka paksa pintu rumah untuk memasukan barang miliknya kembali ke dalam rumah.
Pemilik tidak terima rumah miliknya dieksekusi pihak pengadilan negeri Pinrang, karena mengaku proses hukum yang masih berlangsung.
Eksekusi rumah mewah ini dilakukan setelah pemilik rumah terlilit utang kredit di salah satu perbankan sebanyak Rp 1,5 Milliar.
Sebelumnya, pemilik sempat ingin melunasi namun telah terlanjur dilelang oleh pihak perbankan.
Pemilik juga mengaku pihak dari perbankan tidak pernah menyampaikan untuk melelang rumah tersebut, " Kata Edi, termohon eksekusi.
Sementara pihak pengadilan negeri Pinrang mengklaim, proses hukum sengketa rumah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga sesuai permintaan pemohon, pengadilan langsung mengeksekusi rumah tersebut, " Ujar Amir Mahmud, panitera pengadilan Negeri Pinrang.
Kini pemilik rumah masih tetap bertahan di rumah mewah miliknya. Sementara proses eksekusi masih akan terus dilakukan oleh pihak pengadilan negeri Pinrang.
Pemilik tidak terima rumah miliknya dieksekusi pihak pengadilan negeri Pinrang, karena mengaku proses hukum yang masih berlangsung.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait