Dinas Kelautan DKP Prov Sulsel Sosialisasi Permen PK no 36 tahun 2023 ke Nelayan Takalar

Bugma
Nelayan Takalar Belajar Alat Tangkap Ikan Terbaru Dari Dinas Kelautan DKP Prov Sulsel - Foto Istimewa/BUgma.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kantor Cabang Dinas Kelautan DKP Prov Sulsel beserta posTNI angkatan laut Takalar, pos Polairud dan Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Semarang memberikan sosialisasi permen PK no 36 tahun 2023 perubahan alat tangkap cantrang menjadi alat tangkap jaring tarik berkantong kepada perwakilan nelayan Kabupaten Takalar yang dilaksanakan di Kantor Dinas Cabang Kelautan DKP Prov Sulsel Barombong, Kota Makassar, Sabtu (29/6/20240.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari kepala cabang dinas kelautan DKP Prov Sulsel, kemudian selanjutnya dilakukan sosialisasi dan praktik penggantian cantrang alat tangkap cantrang menjadi alat tangkap jaring tarik berkantong kepada nelayan oleh bbpi semarang.

Menurut Kasie pengontrol dan pengontrol sumber daya laut DKP Prov Sulsel melalui sosialisasi ini kedepan nelayan diberikan kesempatan waktu dalam mengubah alat penangkap ikan (API) sesuai aturan yg berlaku setelah itu di daftar dan di registrasi maka selanjutnya akan diberikan izin nya,' Ujar Ahmad Saenal, A.Pi.

Sementara itu, BPPI Semarang mengatakan, cara mengubah api alat tangkap cantrang menjadi alat tangkap jaring tarik berkantong dari ukuran mata jaring ≥ 1 inci menjadi ≥ 2 inci serta posisi mata jaring dari bentuk belah ketupat menjadi kotak telah diberikan kepada perwakilan nelayan dan diharapkan dalam mencari ikan laut dapat melestarikan lingkungan ekosistem ikan yang masih kecil dan yang juga kami berharap berdampak pada sosial ekonomi para nelayan di kabupaten takalar sementara untuk wilayah perairan Takalar masuk dalam zona penangkapan ikan terukur WPPNRI 713, 'Jelas kukuh angriawan.'

Ditambahkan Danposal Takalar, Letda laut (s) Tangi Lumbantoruan, kami apresiasi atas kegiatan ini dan sebelum nya bersama kantor cabang dinas DKP Prov Sulsel selalu berkoordinasi mengenai adanya perubahan-perubahan regulasi terkait api, sehingga kami selaku instansi yang diberikan kekuasaan hukum di laut bersepakat bersama nelayan agar segera mengadakan sosialisasi seperti saat ini sehingga kedepannya nelayan di wilayah kerja posal takalar tidak ada peraturan yg telah ditetapkan.

“ Dan melalui pelatihan potensi maritim posal takalar bersama cabang dinas kelautan DKP Prov Sulsel kedepannya tetap akan mensosialisasikan regulasi yang berlaku, “ Katanya.

Pengawasan bersama instansi terkait akan dilakukan melalui pemantauan dan pengawasan di wilayah perairan takalar kepada para nelayan agar tidak terjadi pelanggaran penangkapan ikan,” Tutupnya.

Editor : Thamrin Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network