Atlet Biliar Asal Sulsel dan Sultra Terjerat Kasus Perjudian

Wahyu Ruslan
Dua atlet biliar asal Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam judi taruhan yang digelar di sebuah tempat biliar di Jalan Hertasning, Kota Makassar. Foto: Wahyu Ruslan

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Dua atlet biliar asal Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam judi taruhan yang digelar di sebuah tempat biliar di Jalan Hertasning, Kota Makassar. Pertandingan kedua atlet tersebut bahkan disiarkan langsung melalui Instagram dan menjadi ajang taruhan bagi para penonton.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menangkap satu per satu dari tiga pelaku judi biliar yang digelar di sebuah tempat biliar di Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Mirisnya, dua dari tiga pelaku ini merupakan atlet biliar asal Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, masing-masing berinisial AC dan SF. Sedangkan satu pelaku lainnya, IR, merupakan penyelenggara dari judi biliar tersebut. Ketiga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku melakukan aksi judi biliar dengan cara live melalui akun Instagram milik lokasi tempat bermain biliar tersebut. Mereka memiliki peran masing-masing: dua atlet biliar berperan sebagai joki, dan satu lainnya berperan sebagai penyelenggara taruhan di setiap live. Siaran langsung yang ditayangkan di media sosial ini menjadi ajang taruhan bagi para penonton lainnya.

"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aksi judi online di lokasi biliar tersebut, sekaligus dalam rangka Operasi Kewilayahan Pekat Lipu Tahun 2024," ujar Kombes Pol Jamaluddin Farti, Dirkrimum Polda Sulsel

Selain menangkap para pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa stik biliar berlogo atlet beserta bolanya, alat live seperti handphone dan tripod. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal perjudian dengan ancaman lima hingga sepuluh tahun penjara

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network