MAKASSAR - Celebes.iNews.id : Sidang Kode Etik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang digelar di Mapolda Sulsel, Makassar, Jumat (11/3/2022), memutuskan vonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pemecatan terhadap terperiksa AKBP “M” yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur (pedofilia).Terperiksa adalah pejabat di Direktorat Poairud Polda Sulsel yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual atau rudapaksa terhadap anak perempuan berinisial IS yang baru berusia 13 tahun. Korban disebut bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah M di kawasan Barombong, Kabupaten Gowa.“Sanksi ini sifatnya administratif dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Polri,” kata Ketua Sidang Kode Etik, Kombes Pol Ai Afriandi yang juga Inspektur Pengawasan Polda (Irwasda) Sulsel.Setelah sidang ini, Mabes Polri akan menerbitkan keputusan pemecatan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri khususnya di pasal 7 ayah (1) huruf B. Dalam sidang tertutup ini, korban juga dihadirkan sebagai saksi korban bersama kedua orangtuanya yang tinggal di Kabupaten Gowa, Sulsel. Selain itu ada juga tujuh saksi lainnya yang ikut memberikan keterangan.Kasus ini mencuat ke publik karena terduga pelaku adalah pejabat di jajaran Polda Sulsel. Sehari-hari Mustari menjabat Kepala Subdit Fasilitas Pemeliharaan Pangkalan (Fasharkan) Ditpolair Polda Sulsel..
Ajukan Bandiug
Terperiksa tidak menerima putusan majelis sidang kode etik Polri tersebut. Pamen Polda Sulsel tersebut mengajukan banding dan meminta untuk dibebaskan dari pemecatan karena menolak yang dituduhkan padanya. Kombes Ai mengatakan, putusan final dari Mabes Polri akan disampaikan setelah membaca banding dari terperiksa dengan menerbitkan surat keputusan Kapolri.Sebelumnya, perwakilan keluarga terperiksa, Erwin Mahmud, juga mengancam melapor balik keluarga korban IS dengan tuduhan pemerasan dan human trafficking.
Editor : Nur Farida
Artikel Terkait