Bripda Pirman Resmi Dipecat, Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Polda Sulsel

LeoMN
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis ancaman hukuman pidana Bripda Pirman usai aniaya junior Bripda Dirja Pratama hingga tewas. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Bripda Pirman resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), hingga meninggal dunia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Ketua Majelis, Kombes Zulham Effendy, pada Senin (2/3/2026) kemarin.

“Menjatuhkan sanksi: satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ujar Zulham saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis sidang menyatakan Bripda Pirman secara sadar melakukan kekerasan fisik terhadap korban hanya karena merasa tidak dihargai sebagai senior. Tindakan tersebut dinilai tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, yakni hilangnya nyawa seseorang.

“Sehingga motifnya dianggap tidak sebanding dengan nyawa manusia,” tegas Zulham.

Tak hanya itu, terduga pelanggar juga disebut sempat berupaya menutupi fakta kejadian. Pada awalnya, korban dilaporkan meninggal akibat perbuatannya sendiri. Majelis juga mengungkap bahwa sebelum kejadian fatal tersebut, pelaku pernah melakukan pemukulan terhadap junior lainnya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network