MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan secara resmi menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus skincare kepada Kejaksaan Negeri Makassar.
Penyerahan ini merupakan tahap kedua dari proses hukum yang diterima langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
Langkah ini diambil setelah Subdit Indag Ditreskrimsus melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Kasubdit Indag Dit Krimsus Polda Sulsel, Kompol Yus Ade Elisia, S.H S.IK, MH, yang hadir langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
“Proses ini menunjukkan keseriusan Polda Sulsel dalam memberantas kasus-kasus kriminal yang berkaitan dengan produk skincare ilegal,” ungkap Kasubdit Indag Dit Krimsus Polda Sulsel.
Diketahui, Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan produk yang banyak digunakan oleh masyarakat dan memiliki potensi bahaya jika tidak melalui proses yang legal dan aman.
Dijelaskan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
“Proses hukum yang transparan dan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa serta melindungi masyarakat dari produk-produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan,” tambahnya.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait