MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Berkas kasus peredaran produk ilegal yang mengandung bahan kimia, skincare ilegal dengan tiga orang tersangka masing-masing MH, AS dan MS segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala bidang humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamie (21/11/2024).
Didik juga membenarkan ketiga tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran salah satu dari tersangka tengah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Makassar.
" Jadi memang ketiga tersangka ituu tidak ditahan, karena itu adalah kewenangan penyidik dan keyakinan penyidik bawah meski tidak ditahan kasus bisa berjalan dengan baik, selain itu salah satu tersangka juga sedang sakit, jadi tidak dilakukan penahanan, " Jelas Kombes Pol Didik Supranoto,"
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulawesi Selatan menetapkan 3 orang pemilik atau owner kosmetik atau skincare sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya atau merkuri.
Penemuan ini dari hasil uji laboratorium badan pengawas obat dan makanan (bpom) makassar, terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka ini adalah pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d undang-undang nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta pasal 35 jo pasal 138 dan pasal 136 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait