MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Pemohonan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Indira Jusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi (INIMI) dalam Pilwali Makassar ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang dismissal MK pada hari ini, Selasa (04/02) di Jakarta Hakim MK Suhartoyo menyatakan dalil permohonan pasangan INIMI selaku pemohon tidak dapat diterima secara hukum.
Salah satu materi gugatan INIMI yang dilayangkan ke MK adalah terkait pemalsuan tanda tangan.
MK menilai bahwa tidak ada ketentuan khusus yang mengatur bahwa pemilih harus memberikan tanda tangan yang sama atau identik antara KTP dan DPHT.
Fakta yang ada adalah bahwa pemilih dapat memberikan paraf, tandatangan, maupun coretan lain di DPHT.
Hal demikian tidak dapat diklaim sebagai indikasi adanya pemalsuan tandatangan dan atau kecurangan dalam proses pemilihan.
"Kecuali terdapat bukti nyata bahwa pemilih yang hadir dan mencoblos namun tidak menandatangani daftar hadir adalah orang yang berbeda dengan orang yang tercantum dalam daftar pemilih," ungkapnya.
Penolakan ini mengukuhkan pasangan Calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Calon Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2029.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait