MK Didiskualifikasi Trisal Tahir Buntut Ijazah Palsu, Pilkada Palopo Pemungutan Suara Ulang

Leo Muhammad Nur
Gedung Mahkama Konstitusi (Foto: Dok MK)

PALOPO, iNewsCelebes.id-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim kontitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.

Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.

Nantinya, dalam pelaksanaan PSU, Partai pengusung diminta mengusulkan calon wali kota lain tanpa mengganti Ome sebagai calon wakil wali kota.

Diketahui hasil rekapitulasi Pilkada Palopo menunjukkan paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara, paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih 33.338 suara, paslon 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara. Sementara paslon 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin 33.933 suara.

 


Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network