JAKARTA, iNewsCelebes.id - Pemerintah Indonesia mengungkapkan daftar produk ekspor yang akan terkena dampak kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Amerika Serikat (AS). Diketahui Presiden AS Donald Trump mengenakan tarif impor 32 persen untuk produk Indonesia.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sejumlah komoditas utama yang selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia ke Negeri Paman Sam berisiko mengalami tekanan besar. Produk itu dari elektronik hingga perikanan.
“Selama ini produk ekspor utama Indonesia di pasar AS antara lain adalah elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, palm oil, karet, furnitur, udang, dan produk-produk perikanan laut,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (3/4/2025) kemarin.
Kebijakan tarif resiprokal ini secara resmi diumumkan Trump pada 2 April 2025 dan akan mulai berlaku pada 9 April 2025. Adapun AS menetapkan tarif sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia, yang dihitung dari basis tarif 10 persen yang diterapkan AS untuk semua negara, ditambah tarif tambahan sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.
"Pengenaan tarif resiprokal AS ini akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS," ucap Airlangga.
Pemerintah Indonesia kini tengah menghitung dampak langsung dari kebijakan ini terhadap sektor-sektor yang terdampak, termasuk potensi penurunan volume ekspor serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk mengantisipasi dampak negatif, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah strategis guna menjaga stabilitas ekonomi, termasuk menjaga yield Surat Berharga Negara (SBN) di tengah gejolak pasar keuangan global akibat kebijakan baru AS ini.
“Pemerintah Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional Indonesia,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) terus berupaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta memastikan ketersediaan likuiditas valuta asing (valas). Langkah ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan dunia usaha serta menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk melakukan langkah strategis, seperti reformasi struktural, deregulasi, serta langkah-langkah mitigasi guna menjaga daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu dengan menyederhanakan regulasi dan menghapus aturan yang menghambat, khususnya terkait Non-Tariff Measures (NTMs).
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dan perbaikan struktural, serta kebijakan deregulasi, yaitu penyederhanaan regulasi dan penghapusan regulasi yang menghambat," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (3/4/2025) malam.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait