PAREPARE, iNewsCelebes.id - Polisi mengungkap kasus pencurian di kantor Mall Pelayanan Publik, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria bernama Achmad YoeseF Rizkie Pratama (48) ditangkap usai membawa kabur handphone dan emas batangan milik seorang PNS.
"Pelaku ditangkap oleh tim Resmob Polres Parepare pada Minggu malam (17/8). Barang bukti handphone milik korban berhasil diamankan, sementara emas batangan sudah dijual pelaku," kata Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Kasus ini berawal saat korban bernama Armiani Amin (44) menaruh tas berisi handphone dan dua emas batangan masing-masing 10 gram di ruang kerjanya lantai 2 Mall Pelayanan Publik Parepare, Jumat (15/8). Saat korban turun ke lantai 1 untuk mengikuti lomba, pelaku masuk ke ruangan yang kosong dan mengambil tas korban.
"Pelaku mengambil tas korban berisi HP dan dua emas batangan seberat masing-masing 20 gram. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 45 juta," ujar Indra.
Pelaku kemudian menjual emas curian itu kepada seorang pria bernama Rony Haslim (36) di Makassar seharga Rp 33 juta. Rony lalu menjual kembali emas tersebut ke orang lain bernama Wahyu Yoga Pratama dengan harga Rp 34 juta.
"Selain pelaku utama, kami juga mengamankan Rony Haslim yang bertindak sebagai penadah. Sedangkan Wahyu Yoga Pratama akan kami panggil untuk dimintai keterangan," jelas Indra.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu satu unit HP dan satu dompet kecil warna krem.
"Pelaku utama mengaku nekat mencuri karena melihat ruangan sepi. Saat ini keduanya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Indra.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait