Pemuda Tewas Dipukul Ipar di Makassar, Tetangga Ikut Ditangkap Polisi Usai Kabur ke Jeneponto

ardi wira
Pria berinisial RA (31) diringkus polisi usai terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan tetangganya sendiri. (Foto: Adi Wira)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang pria di Makassar berinisial RA (31) akhirnya diringkus polisi usai terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan tetangganya sendiri, AH (25). RA ditangkap di wilayah Kabupaten Jeneponto setelah sebelumnya buron usai rekannya, AL (45), lebih dulu diamankan pihak berwajib.

"Pelaku yang kami amankan adalah salah satu pelaku dari dua pelaku, tindak pidana pembunuhan menghilangkan nyawa seseorang," ujar Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah, kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Penangkapan RA dilakukan oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar, pada Senin (28/4) di sebuah rumah di Kecamatan Binamu, Jeneponto. Saat itu, pelaku ditemukan dalam kondisi tertidur.

"Jadi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Jeneponto. Sehingga anggota bergegas ke sana dan mendapati pelaku dalam keadaan tertidur, hingga kami mengamankan pelaku," kata Nasrullah.

RA disebut terlibat bersama AL  dalam penganiayaan hingga berujung tewasnya korban AH (25).

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan kronologi kejadian dalam kasus ini berawal saat korban dalam pengaruh minuman keras (Miras) terlibat cekcok dengan ayah kandungnya.

Pelaku pertama yang ditangkap tidak lain adalah ipar korban sendiri AL (45) saat kejadian hendak melerai namun korban diduga memukul balik.

“Jadi korban pada saat itu sedang berseteru dengan orang tuanya, lalu ada menantu dari orang tuanya membantu (melerai), “ujar, Arya dalam konferensi pers, Sabtu  (26/04).

“Pelaku dipukul sama korban. Nah, ketika dipukul sama korban, lalu pelaku memukul balik dengan balok dibantu dengan beberapa orang itu,”tuturnya.

Atas dara tersebut AL (45) dan RA (31) memukul korban dengan balok kayu hingga tewas.

“Korban dipukul menggunakan balok kayu, dan beberapa penganiayaan lain. Sehingga korban meninggal dunia. Hasil dari visum juga kemarin bagian wajah itu hancur, juga di beberapa bagian badan juga luka-luka, “ jelasnya.


Kombes Arya Perdana memimpin rilis pengungkapan pembunuhan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (26/4/2025). Foto: LeoMN

Diketahui, peristiwa penganiayaan sendiri terjadi di bilangan Jl Andi Tonton V, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Kamis (24/4/2025) dini hari.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP, pasal 170 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan serta penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network