Syamsuar melanjutkan, BH disebut akhirnya diamankan saat tertidur di sebuah masjid di Jalan Hasanuddin Jua Pandang, Kabupaten Enrekang.
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini kami langsung amankan di Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut”, jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait