Dalam pengakuannya, Juhardi mengungkapkan membeli sabu untuk konsumsi pribadi. Ia merasa kuat begadang saat berjaga malam di perumahan .
"Alasannya agar bisa begadang saat bekerja malam," ujar Salehuddin.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Maros dengan tuduhan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait