Polisi Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Narkoba di Pelabuhan Parepare

Ardi Wira
Polres Parepare merilis pengungkapan kasus narkoba. Foto: Humas

PAREPARE, iNewsCelebes.id - Polres Parepare berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 43.928,4 gram atau hampir 44 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan.

Tersangka berinisial AA (33) diamankan saat membawa 44 bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam empat kardus dan dua karung putih.

Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Parepare, Kamis (18/9/2025).

 “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil pengembangan Satres Narkoba. Tersangka kami tangkap saat berada di dalam kawasan Pelabuhan Nusantara dengan barang bukti yang diduga sabu seberat hampir 44 kilogram,” ujar AKBP Indra Waspada kepada awak media, pada Kamis (18/9/2025).

Tersangka diketahui berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur, dan sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. Ia diamankan bersama satu unit handphone yang kini turut disita sebagai barang bukti.

Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

“Kami tegaskan bahwa Polres Parepare tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang coba merusak generasi bangsa,” tegas Kapolres Indra.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Wali Kota Parepare H. Tasmin Hamid, Wakapolres Kompol Saharuddin, dan jajaran pejabat utama Polres Parepare serta insan pers.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network