MAROS, iNewsCelebes.id – Seorang wanita berinisial AM (29) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga mencuri sebuah handphone milik warga di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. AM kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk ke Polres Maros pada Kamis, 1 Mei 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat berhasil menemukan lokasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Camba.
“Berdasarkan adanya laporan, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan sehingga didapati informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan yang diduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Camba Kabupaten Maros,” ujar Ipda Marwan Afriady, Kasubsi Penmas Polres Maros, kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Petugas kemudian bergerak dan mengamankan AM di rumahnya pada Minggu, (11/05/2025) kemarin.
“Selanjutnya yang diduga pelaku diamankan ke posko Jatanras Polres Maros guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Marwan.
Korban dalam kasus ini adalah Syarifuddin, yang kehilangan ponselnya ketika hendak menuju ke sawah. Saat itu, ia meletakkan HP di samping tubuhnya, namun terlupa membawanya.
“Saat hendak ke sawah, korban meletakkan HP di samping kirinya namun lupa membawanya. Sekitar satu jam kemudian, ia baru sadar HP-nya hilang dan segera kembali mencarinya, namun HP tersebut sudah tidak ditemukan,” jelas Marwan.
Setelah diamankan, AM mengakui bahwa dirinya yang mengambil handphone tersebut. Aksi itu dilakukan di sekitar halaman rumahnya.
“Perempuan AM mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah mengambil HP tersebut di halaman rumahnya,” jelasnya lagi.
Menurut keterangan, HP tersebut tidak dijual, melainkan hanya akan digunakan sendiri oleh pelaku. Polisi pun telah menyita barang bukti berupa satu unit handphone berwarna biru navy.
“Kemungkinan HP itu akan digunakan saja oleh terduga pelaku. Untuk barang buktinya, sudah diamankan juga satu unit HP warna biru navy,” tutup Marwan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait