MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Sebanyak tujuh tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar resmi ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (16/5). Penutupan ini dilakukan lantaran tempat-tempat tersebut terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwien Aziz, bersama Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel, Andi Asrul. Setiap lokasi yang disegel dipasangi stiker bertuliskan "DISEGEL" sebagai tanda resmi penutupan.
“Kami mengapresiasi langkah tegas dari Kepala Satpol PP Bapak Andi Arwien dan Kepala Dinas PTSP Bapak Andi Asrul dalam menertibkan tempat hiburan malam dan diskotek yang beroperasi tanpa izin,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Wizard, kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa penutupan THM ilegal ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja panjang antara DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.
Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola usaha hiburan malam agar patuh terhadap regulasi dan tidak mengabaikan perizinan demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait