PKL Parepare Protes Penertiban, Minta Pemerintah Jangan Pilih Kasih

Akbar
Pedagang Kaki Lima Parepare Tuntut Keadilan. (Foto: Akbar).

PAREPARE, iNewsCelebes.id – Pedagang kaki lima (PKL) musiman di Kota Parepare memprotes penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka menilai penegakan aturan lebih banyak menyasar pedagang kecil, sementara pelaku usaha besar dinilai belum mendapat perlakuan yang sama.

Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Satpol PP Kota Parepare. Perwakilan pedagang kemudian menyampaikan aspirasinya dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Parepare, Senin (13/7/2026).

Salah seorang pedagang, Rahma mengatakan, lapak dagangannya dibongkar petugas pada tengah malam. Menurut dia, tindakan tersebut merugikan pedagang musiman yang mengandalkan hasil berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kami hanya penjual musiman. Sebelum melakukan aksi demonstrasi di depan Satpol PP, kami menunggu rapat dengar pendapat. Yang jelas, tengah malam lapak kami dibongkar. Kenapa Alfamart tidak ada tindakan?" kata Rahma kepada wartawan.

Rahma menilai pemerintah lebih lunak terhadap pelaku usaha besar dibandingkan pedagang kecil.

"Kenapa pengusaha besar bisa diberi toleransi, sedangkan kami yang kecil langsung ditindak. Jangan pilih kasih. Kami hanya masyarakat kecil yang mencari nafkah," ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Kota Parepare menerapkan kebijakan yang sama kepada seluruh pelaku usaha.

"Di mana keadilan itu? Kami hanya pedagang musiman. Jangan persulit masyarakat kecil mencari nafkah. Hingga sekarang belum ada keputusan dari Pak Wali," katanya.

Anggota DPRD Parepare, Sappe, S.H., mengatakan aspirasi para pedagang harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurut dia, penegakan peraturan daerah semestinya dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pelaku usaha.

"Jangan hanya pedagang kaki lima yang mendapat penertiban. Kalau aturan ditegakkan, maka harus berlaku untuk semua," kata Sappe kepada wartawan.

Sappe mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur jarak antargerai ritel modern minimal 500 meter.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network