JENEPONTO, iNews.id – Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto kembali berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong.
Pelaku yang diketahui berinisial Z (21), berhasil diamankan pada Senin malam, 19 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WITA di Cafe Oase Turatea, Jalan Angrek, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial SA (31), warga BTN Kasran, Jalan H.M. Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan mengatakan, berdasarkan laporan korban pada Minggu, 2 Maret 2025.
Pelaku diduga masuk ke rumah korban yang berada di Jalan Pelita melalui pintu belakang dan mengambil sejumlah barang berharga, antara lain dua buah cincin emas, satu gelang emas dengan total berat 7,5 gram, serta dua tabung gas elpiji 3 kilogram.
" Dari Laporan tersebut, Unit Resmob bersama penyidik Polres Jeneponto segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial Z, yang beralamat di Bontosunggu," Jelas Kapolres Jeneponto, Rabu (21/5/2025).
Lanjutnya, Tim Resmob yang dipimpin oleh Dantim Aiptu Abd. Rasyad kemudian bergerak cepat ke lokasi yang diinformasikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Kemudian, pelaku langsung dibawa ke Posko Resmob untuk diinterogasi, sebelum dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut," Terangnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku menjelaskan telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama satu rekannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Dari tangan pelaku, penyidik berhasil mengamankan dua tabung gas sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait