GOWA, iNewsCelebes.id — Dalam rangka menjaga ketertiban berlalu lintas dan penegakan hukum, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa bersama tim terpadu menggelar operasi cipta kondisi pada Sabtu malam (31/5). Operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA ini berlokasi di Jalan Hoscokrominoto, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, dan berhasil mengamankan 10 unit truk pengangkut hasil tambang galian C yang beroperasi secara ilegal pada malam hari.
Kasat Lantas Polres Gowa, IPTU Bahrul, menjelaskan bahwa operasi kali ini secara khusus menyasar kendaraan truk roda enam yang diduga mengangkut material tambang melebihi batas muatan atau overload.
“Pada malam ini kami dari tim terpadu melakukan razia terhadap kendaraan pengangkut hasil tambang yang beroperasi malam hari, dan ditemukan banyak yang overload. Kendaraan kami amankan, ditindak, dan diarahkan untuk menjalani proses persidangan,” tegas IPTU Bahrul.
Lebih lanjut IPTU Bahrul menuturkan bahwa para pelanggar akan dijerat Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu, aktivitas angkutan tambang di malam hari juga melanggar ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Firdaus, yang turut hadir dalam operasi tersebut, menegaskan pentingnya penegakan aturan sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas. Dalam aturan tersebut, angkutan tambang hanya diizinkan beroperasi pada pukul 06.00 WITA hingga 17.00 WITA.
"Sesuai Perda, jam operasional angkutan tambang hanya diizinkan mulai pukul 06.00 pagi hingga 17.00 sore. Di luar itu, dianggap melanggar dan akan ditindak tegas,” jelas Firdaus.
Satlantas Polres Gowa menyatakan bahwa operasi serupa akan rutin digelar sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan berat yang tidak mematuhi aturan.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait