MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Menjelang Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia mulai mempersiapkan diri untuk berkurban. Namun, tahukah Anda bahwa ada ketentuan khusus mengenai umur hewan yang boleh dijadikan kurban?
Menurut para ulama fiqih dan pakar bahasa Arab, ada batasan minimal usia hewan yang harus dipenuhi agar kurban sah secara syariat.
Berikut ini panduan lengkap umur minimal hewan kurban yang bisa Anda simak:
1. Unta
Unta yang boleh dikurbankan adalah yang telah berumur lima tahun penuh dan mulai memasuki tahun keenam. Unta yang belum mencapai usia ini belum memenuhi syarat kurban.
2. Sapi
Untuk sapi, usia minimalnya adalah dua tahun penuh dan mulai memasuki tahun ketiga. Jadi, jika sapi baru berumur satu setengah tahun, belum sah untuk dijadikan hewan kurban.
3. Kambing
Kambing yang layak dijadikan kurban harus berusia satu tahun penuh dan mulai memasuki tahun kedua. Usia ini menjadi patokan penting agar kurban Anda sesuai dengan ketentuan syariat.
4. Domba
Berbeda dengan kambing biasa, domba memiliki ketentuan khusus. Jenis domba tertentu yang disebut jadza’ boleh dikurbankan meskipun usianya baru enam bulan penuh dan mulai memasuki bulan ketujuh. Hal ini sudah disepakati oleh sejumlah ulama besar, termasuk Imam Ibnu Qudamah, Syaikh Ibnu Baz, dan lainnya.
Ketentuan ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam:
“Janganlah kalian menyembelih (hewan kurban) kecuali musinnah. Namun, jika kalian kesulitan, maka sembelihlah jadza’ dari kambing.” (HR. Muslim no. 1963).
Apa itu Musinnah dan Jadza’?
Musinnah secara bahasa berarti hewan yang telah tumbuh gigi tetap (permanen), dan secara istilah merujuk pada hewan yang telah cukup umur untuk kurban, yaitu unta minimal 5 tahun, sapi minimal 2 tahun, dan kambing minimal 1 tahun.
Jadza’ adalah domba yang telah berumur enam bulan dan mulai masuk bulan ketujuh. Meski lebih muda, domba jadza’ ini dikecualikan karena kualitas tubuh dan dagingnya dianggap setara dengan kambing musinnah.
Ketentuan umur ini untuk memastikan bahwa hewan yang dikurbankan sudah cukup dewasa dan memenuhi standar kualitas baik dari segi fisik maupun dagingnya.
Dengan begitu, kurban yang dilakukan benar-benar sesuai dengan syariat Islam dan memberikan manfaat yang optimal.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait