Sapi Dilumpuhkan Pakai Eskavator, Tiga Sindikat Curnak di Makassar Diringkus

Ardi Wira
Tiga sindikat pencurian ternak diamankan di Makassar. (Foto: Ardi Wira)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Polisi menangkap tiga pelaku sindikat pencurian sapi yang beraksi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dua dari pelaku merupakan tenaga honorer, sementara satu lainnya adalah pedagang sapi. 

Dalam beraksi, mereka menggunakan alat berat jenis eskavator dan truk sampah milik pemerintah sebagai sarana mengangkut sapi hasil curian.

Dua pelaku yang berstatus honorer adalah Ambo Reppe (23) dari Kantor Kecamatan Rappocini dan Hasrullah (31) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Keduanya ditangkap pada Minggu (15/6). Sedangkan Saldi (31), yang berperan sebagai penadah sekaligus pedagang sapi, ditangkap di Maros pada Selasa (17/6).

“Kami amankan total tiga orang pencuri sapi. Dua di antaranya merupakan honorer di Kecamatan dan DLH, sedangkan yang terakhir kami amankan merupakan pedagang daging sapi,” ungkap Kapolsek Manggala, Kompol Samuel To’longan, kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Terbongkarnya aksi pencurian ini berawal dari laporan korban yang mengetahui bahwa sapinya telah diangkut menggunakan truk sampah. “Jadi korban membawa foto sapinya yang hilang dan mendapatkan informasi dari warga di TPA bahwa sapinya itu telah diangkut dengan salah satu mobil sampah,” jelas Samuel.

Polisi yang menerima laporan segera menyelidiki lokasi, dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua pelaku awal. Modus mereka adalah memanfaatkan sapi yang sedang mencari makan di area tempat pembuangan, kemudian menghantam tubuh sapi dengan sendok eskavator hingga tak bisa bergerak.

“Dua orang bertugas untuk mematahkan sapi dengan eskavator dan kemudian diangkut dengan mobil pengangkut sampah. Kemudian sapi tersebut dibawa ke Saldi untuk dipotong dan dijual secara eceran dengan harga normal agar tak dicurigai,” kata Samuel menjelaskan skema yang digunakan ketiga pelaku.

Hasil penjualan dibagi sesuai peran. Hasrullah yang mengoperasikan eskavator menerima bayaran antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per eksekusi, sementara Ambo, sopir truk sampah, diberi upah Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Polisi menyita 14 nota penjualan sebagai barang bukti.

“Kami temukan ada 14 nota penjualan sapi dari Saldi dengan total kurang lebih Rp 180 juta yang dilakukan selama dua tahun,” pungkas Samuel.
 

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network