MAKASSAR, iNews.id - Personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Siulawesi Selatan (Sulsel(,menangkap enam orang dalam kasus dugaan penggunaan narkotika di Makassar, Minggu (27/3/2022).
Salah satu dari lima terduga yang ditangkap adalah anggota polisi berinisial RN (38). Namun Polda Sulsel belum mau mengungkap secara jelas pangkat dan kesatuan termpat tugas RN.
"Oknum RN ini diamankan bersama tersangka lainnya untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Minggu (27/3/2022).
Menurutnya, RN ditangkap bersama tersangka lainnya saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kelima tersangka lainnya adalah perempuan berinisial AWA (35) dan ED (30) yang merupakan ibu rumah tanggaserta dua pria berinisial AAZ (32), MF (14) dan FD (29) berprofesi sebagai wiraswasta.
Komang mengatakan, keenam pelaku ini diamankan pada dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Jl Toa Daeng 5, Keluraham Batua Raya, Kecamatan Manggala. Sedangkan lokasi kedua di Jalan Pampang, belakang pabrik besi Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang,.
Mereka diamankan di sebuah tempat kos berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba karena sering berkumpul di tempat itul
"Di dua TKP ini para pelaku diamankan. Semuanya di rumah kos. Kami masih kembangkan kasusnya," kata pamen senior Polda Sulsel ini.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 171,47 gram yang kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Sementara untuk perkara pidananya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Bulan Januari lalu, seorang personel Polres Luwu yang bertugas di Polsek Belopa juga diamankan Satres Narkoba Polres Luwu karena diduga sebagai kurir narkoba.
Editor : Nur Farida
Artikel Terkait