54 Tersangka Narkoba Ditangkap di Makassar, Kaisar Sambo: Tak Ada Ruang bagi Pengedar
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Sebanyak 54 tersangka diamankan dalam pengungkapan 32 kasus narkotika oleh Polres Pelabuhan Makassar selama Operasi Antik 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu, ganja, narkotika sintetis, hingga 1.237 butir obat-obatan Daftar G.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kaisar Reman Sambo, merilis hasil operasi tersebut di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Rabu (14/10/2026), didampingi Kasat Narkoba Iptu Aryanto Najib dan Kasubsipenmas Aipda Adil.
Operasi yang dilaksanakan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar pada 9–28 September 2026 itu berhasil mengungkap seluruh tujuh target operasi yang ditetapkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan.
Dari total 54 tersangka, sebanyak 49 orang laki-laki dan lima perempuan. Tujuh orang di antaranya merupakan target operasi yang dikategorikan sebagai pengedar, sedangkan 47 tersangka lainnya diduga berperan sebagai perantara maupun pengguna narkotika.
“Polres Pelabuhan Makassar menerima tujuh Target Operasi yang telah ditetapkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Seluruh target tersebut berhasil dicapai atau terealisasi 100 persen,” kata Kaisar.
Adapun barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 18,4 gram, ganja 160,5236 gram, narkotika sintetis jenis sinte sebanyak 122 mililiter dan 0,9063 gram, serta 1.237 butir obat-obatan Daftar G.
Menurut Kaisar, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika dan mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
Selain hasil Operasi Antik, Polres Pelabuhan Makassar mencatat 41 laporan polisi terkait narkotika sepanjang September 2026, dengan total 73 tersangka yang terdiri atas 66 laki-laki dan tujuh perempuan.
Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 17 laporan polisi dengan 35 tersangka telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kaisar menjelaskan, perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi persyaratan dapat ditangani melalui mekanisme rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara perkara yang diproses melalui peradilan pidana ditangani sesuai tahapan penyidikan hingga penyerahan berkas kepada JPU.
“Kami menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Makassar tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar,” tegasnya.
Editor: Muhammad Nur