Aktivis Soroti Proyek Gunakan APBD di Kantor Polres Palopo Tanpa Papan Informasi

Nasruddin Rubak
Aktivis Soroti Proyek Gunakan APBD di Kantor Polres Palopo Tanpa Papan Informasi. (Foto: Nasruddin Rubak).

PALOPO, iNewsCelebes.id - Pembangunan Ruang Tipikor Kantor Polres Palopo yang bersumber dari APBD Pemkot Palopo mendapat sorotan dari aktivis lantaran tidak dilengkapi papan informasi.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Wetuju melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palopo ini menggunakan pagu anggaran senilai Rp446 juta berdasarkan data di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Hasbi, membenarkan jika proyek tersebut dibiayai melalui dana hibah dari APBD Kota Palopo

"Ini dana hibah bersumber dari APBD Kota Palopo. Proses tender dilakukan oleh rekanan Dinas PU, mengacu pada Permendagri Nomor 77," kata Ipda Hasbi saat dikonfirmasi. Rabu, (11/06/06).

Sementara pihak rekanan yang dikonfirmasi tidak menampik adanya kelalaian dalam pemasangan papan proyek yang dikerjakan.

"Maaf belum sempat ambil di dinas, besok saya usahakan pasang. Kami meminta maaf, ini kelalaian kami," ujar Sahar, pelaksana proyek, Selasa (10/6/2025) kemarin.

Kelalaian ini mendapat sorotan dari aktivis Kota Palopo, Yertin Ratu. Ia menilai absennya papan informasi dalam proyek bersumber dari APBD merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006 secara tegas menyebutkan bahwa pekerjaan persiapan (pre-construction), termasuk pemasangan papan nama proyek, merupakan bagian dari tahapan teknis yang wajib dilaksanakan," ujar Yertin saat di konfirmasi.

Menurutnya, papan proyek tidak hanya sebagai sarana informasi teknis, tetapi juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, yang memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan atas penggunaan anggaran negara.

"Ini jelas diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," tegasnya.

Yertin menambahkan, ketidakterbukaan seperti ini, terlebih terjadi di lingkungan institusi penegak hukum, sangat disayangkan.

"Bagaimana mungkin kita bisa memberantas korupsi jika lembaga yang seharusnya menjadi teladan justru tidak memberikan contoh dalam keterbukaan pengelolaan anggaran publik," pungkasnya.


Ikuti artikel menarik lainnya di iNews Celebes

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network