MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024, Rio Erlangga, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Upaya hukum tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Rio Erlangga tercatat sebagai pemohon dalam perkara praperadilan dengan nomor register 13/Pid.Pra/2026/PN Mks.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Jumat, 6 Maret 2026. Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan cq Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel.
Dalam keterangan yang tercantum pada laman SIPP PN Makassar, gugatan praperadilan diajukan untuk mengklarifikasi sekaligus menguji sah atau tidaknya penetapan Rio Erlangga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 09.30 Wita di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar yang berlokasi di Jalan R.A Kartini No.18/23, Kecamatan Ujung Pandang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka.
Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak yang dimiliki setiap tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Praperadilan itu hak tersangka,” ujar Soetarmi, Kamis (12/3/2026).
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
