Setelah para geng motor tersebut menyanggupi untuk melakukan tawuran, mendapatkan informasi bahwa akan ada tawuran, jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak ke titik tersebut tepatnya di pannara.
Sampai di lokasi petugas dari Jatanras Polrestabes Makassar langsung dihadang dan melakukan perlawanan dengan menggunakan alat alat seperti samurai, parang dan busur.
“Para geng motor menghunuskan golok dan mengacungkan kearah petugas dan ada juga pelaku yang menarik anak busur dan mengarahkan kepetugas serta pelaku lainnya akan menabrak petugas dengan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku sehingga petugas menghindar dan terjatuh”,jelasnya.
Selain barang bukti senjata tajam, petugas juga mengamankan 4 unit sepeda motor . Para tersangka akan dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun1951 LN nomor 7 8 Tahun 1954 dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait