MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kawanan geng motor yang melakukan penyerangan terhadap warga hingga ke petugas kepolisian menggunakan senjata tajam samurai dan busur di Makassar, Sulawesi selatan (Sulsel) akhirnya ditangkap.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan geng motor tersebut berasal dari Kabupaten Gowa yang akan melakukan penyerangan sesama geng motor di wilayah hukum Polrestabes Makassar yang sebelumnya janjian melalui live salah satu medsos.
"Tawuran antar kelompok ini sekarang ini diakukan secara di media sosial. Mereka melakukan namanya COD, COD itu janjian antar satu kelompok dengan geng motor lain melalui media sosial," ujar Kombes Pol Arya Perdana saat konfrensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Jumat (13/6/2025) sore.
"Mereka lalu bikin janjian, janji ketemu untuk melakukan tawuran," sambungya.
Tersangka tersebut dikatakan, terdiri dari 10 orang yang diantaranya 5 berstatus dewasa dan 5 berstatus dibawah umur.
Kejadian berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa ada penyerangan geng motor dari Gowa yang sebelumnya telah meminum minuman keras jenis ballo dan mendapat tantangan dari geng motor lainnya.
Setelah para geng motor tersebut menyanggupi untuk melakukan tawuran, mendapatkan informasi bahwa akan ada tawuran, jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak ke titik tersebut tepatnya di pannara.
Sampai di lokasi petugas dari Jatanras Polrestabes Makassar langsung dihadang dan melakukan perlawanan dengan menggunakan alat alat seperti samurai, parang dan busur.
“Para geng motor menghunuskan golok dan mengacungkan kearah petugas dan ada juga pelaku yang menarik anak busur dan mengarahkan kepetugas serta pelaku lainnya akan menabrak petugas dengan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku sehingga petugas menghindar dan terjatuh”,jelasnya.
Selain barang bukti senjata tajam, petugas juga mengamankan 4 unit sepeda motor . Para tersangka akan dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun1951 LN nomor 7 8 Tahun 1954 dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait