Gasak Puluhan Ponsel di Bandara Sultan Hasanuddin, Tiga Karyawan Kargo Dicokok Polisi

Ardi Wira
Tiga karyawan kargo ditangkap usai gasak puluhan ponsel di Bandara Sultan Hasanuddin. (Foto: Ardi Wira)

MAROS, iNewsCelebes.id – Tiga karyawan sebuah perusahaan kargo ditangkap aparat kepolisian karena terlibat kasus pencurian puluhan unit ponsel dan jam tangan pintar di Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Para pelaku masing-masing berinisial AD (40), AL (45), dan AR (29).

Ketiganya diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin setelah adanya laporan kehilangan dari pihak ekspedisi pengiriman barang pada April dan Mei 2025. Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas serta komunikasi antarkaryawan hingga mengarah pada ketiga tersangka.

“Kami menerima laporan kehilangan barang dari perusahaan kargo. Setelah penyelidikan dan analisa CCTV serta interaksi para pegawai, teridentifikasi bahwa pelakunya adalah karyawan sendiri,” ujar Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, kepada awak media, Senin (16/6/2025).

Douglas menjelaskan bahwa ketiga pelaku berada dalam satu kelompok kerja dengan pembagian peran yang jelas saat beraksi. Satu orang mengawasi situasi, satu lagi mengamankan karung, dan satu lainnya mengambil barang curian.

“Mereka sudah atur peran. Satu jaga situasi, satu lagi pegang karungnya, satunya ambil barang. Semua dilakukan saat mereka sedang kerja bareng di satu shift,” lanjut Douglas.

Modus yang digunakan terbilang cermat. Barang-barang hasil curian diselipkan di balik pakaian seperti rompi, celana, maupun baju agar tak terdeteksi saat keluar dari area kerja.

Menurut hasil penyelidikan, total 68 unit ponsel dan smartwatch berhasil mereka curi dengan estimasi kerugian mencapai Rp 208 juta. Barang-barang tersebut kemudian dijual secara daring di beberapa marketplace dengan harga miring.

“Barang yang mereka curi dijual online, harganya lebih murah dari pasaran. Kami bekerja sama dengan pihak perusahaan untuk menelusuri jejak transaksi itu,” tambah Douglas.

Keuntungan dari hasil penjualan digunakan oleh para tersangka untuk mencukupi kebutuhan pribadi. Kini, ketiganya telah diamankan di Polsek Bandara dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
 

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network