JENEPONTO, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Dusun Kanang-kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto pada Selasa lalu, (17/06/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial Y (42) dan S (45). Keduanya merupakan warga Jeneponto yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP H.Imran Hamid mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah mantan istri salah satu terduga pelaku, yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
"Setelah itu, Tim Sat Resnarkoba segera melakukan patroli ke lokasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian, petugas melihat dua pria sedang duduk di atas bale-bale depan rumah. Sadar akan kehadiran petugas, keduanya berupaya melarikan diri ke arah belakang rumah," Ujar AKP Imran Hamid, Kamis (26/6/2025).
Editor : Leo Muhammad Nur
Artikel Terkait