BULUKUMBA, iNewsCelebes.id - Tim Jibom Gegana Sat Brimob Polda Sulsel bersama jajaran Kepolisian Polres Bulukumba melakukan pemusnahan barang bukti bahan peledak hasil rakitan bom ikan yang menyebabkan ledakan tragis menewaskan Jasmawati (43) di Dusun Talohea, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba pada 1 Juli 2025 lalu.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (3/7/2025) di Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bonto Bahari, yang dipilih karena lokasinya jauh dari permukiman warga, demi menjamin keamanan dan keselamatan selama proses disposal berlangsung.
Dalam aksi ini, sebanyak 592 detonator pabrikan buatan India dimusnahkan melalui dua kali ledakan terkendali. Selain itu, terdapat 3 rol sumbu api sepanjang 3.000 meter dan sejumlah bahan peledak rakitan lain yang dibakar secara aman sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan bahan peledak.
Sebelum proses pemusnahan, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel telah mengambil sampel seluruh barang bukti, termasuk dua unit telepon genggam milik korban yang rusak, guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto menegaskan, pemusnahan ini menunjukkan komitmen penuh Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan bahan peledak ilegal yang membahayakan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh tim, mulai dari Jibom Gegana, Labfor, hingga Polres dan Polsek Kajang yang sigap menangani kasus ini. Langkah ini juga menjadi peringatan tegas bahwa Kepolisian tidak akan mentolerir penyalahgunaan bahan peledak,” ujar AKBP Restu.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyimpan, merakit, atau menggunakan bahan peledak ilegal karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berisiko menimbulkan korban jiwa.
Pemusnahan berlangsung lancar dengan pengawasan ketat dari personel Brimob, Polres Bulukumba, dan Polsek Bonto Bahari, menandai upaya serius Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bulukumba.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait