PANGKEP, iNewsCelebes.id - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pangkep kembali mengungkap praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) di wilayah perairan Kabupaten Pangkep.
Seorang pria bernama Samsul Joni (38) berhasil diamankan saat membawa sejumlah jeriken berisi bahan peledak rakitan di sekitar Pulau Pandangan, Desa Tiro Ujung, Kecamatan Liukang Tuppabiring, Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas illegal fishing di perairan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Polairud segera melakukan patroli menggunakan perahu jolloro ke lokasi yang dimaksud.
“Setibanya di sekitar Pulau Pandangan, petugas melakukan pengintaian dan mendapati seorang pria baru saja kembali dari laut dengan membawa jeriken mencurigakan,” ungkap Iptu Abdul Samad, KBO Sat Polairud Polres Pangkep, Selasa (17/6/2025).
Pelaku sempat menuju semak-semak untuk menyembunyikan barang bawaannya, namun tim berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa bahan peledak tersebut dirakit sendiri dan akan digunakan dalam waktu dekat untuk menangkap ikan secara ilegal. Beruntung, saat ditangkap, bahan peledak tersebut belum sempat digunakan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait